NASIONAL

Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Akan Segera Dihapus Oleh Korlantas Polri

Korlantas Polri Segera Menghapus Pajak Progresif Kendaraan

 

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengusulkan untuk menghapus bea balik nama (BBN) kendaraan bekas atau BBN-II. Hal ini tentunya bertujuan supaya masyarakat taat pajak dan tidak ada lagi yang menunggak pajak.Direktur Pendaftaran dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, menurut pantauan kami hingga detik ini ternyata masih banyak pengguna kendaraan bermotor yang belum membayarkan pajaknya.

 

Menurut sumber data berita terbaru, tingkat kepatuhan masyarakat se-Indonesia hampir 50% lebih para seharusnya pajak itu lost atau tidakk bayar pajak. Itu artinya 50% kendaraan yang melintasi jalan raya tak bayar pajak, kata Yusri "Kutipan dari Humas Polri".Oleh karena hal tersebutlah, Yusri mengatakan, Korlantas Polri mengusulkan adanya peniadaan balik nama kendaraan bermotor (BBN2). Peniadaan balik nama kendaraan bermotor ini perlu dikerjakan untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan. Metode ini juga dapat menstimulasi masyarakat supaya kian tunduk untuk membayar pajak.

 

Kami berupaya mengusulkan supaya meniadakan pajak balik nama kendaraan bekas ini. Mengapa? Supaya masyarakat pengguna kendaraan rela membayar seluruh pajak kendaraan bermotor yang mereka gunakan, katanya. Melansir & menurut data yang beliau peroleh, Brigjen Pol. Yusri Yunus menyatakan salah satu alasan banyak orang tak membayar pajak kendaraan bermotor sebab pembeli kendaraan bekas tidak mengganti identitas kepemilikan kendaraan. Karena, tarif penggantian identitas kepemilikan kendaraan terbilang mahal.

 

Rincian Pajak Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor

Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Akan Segera Dihapus Oleh Korlantas Polri

 

Tarif untuk pembayaran BBN (Bea Balik Nama) kendaraan bermotor pada masing-masing tempat dan untuk tiap-tiap kendaraan terbilang berbeda-beda. Ambil figur DKI Jakarta. Bilamana kita melihat isi dari Website Badan Pendapatan DKI Jakarta, Biaya Bea Balik Kendaraan Bermotor menetapkan masing-masing sebagai berikut:

 

  • Penyerahan pertama sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen);
  • Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% (satu persen).

 

Penjelasannya, sekiranya bapak/ibu membeli sebuah kendaraan baru dari dealer, maka untuk layanan jasa pajak progresif sebesar 12,5% dari dasar pengenaan pajak. Sementara untuk penyerahan kedua dan seterusnya atau BBN kendaraan bekas, tarifnya 1% dari dasar pengenaan pajak.